SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA
PENGADILAN AGAMA PARIGI
Kabupaten Parigi Moutong adalah merupakan salah satu wilayah Kabupaten yang berada dibawah Wilayah pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di pesisir Teluk Tomini Provinsi Sulawesi Tengah dengan letak geografis Posisi 0 50’LS dan 120 68.2’ BT. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Toli-Toli dan Provinsi Gorontalo, sebelah timur dengan teluk Tomini, sebelah selatan dengan Kabupaten Poso serta sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Donggala. Dengan luas wilayah 6.231,85 km2. Pada awalnya masyarakat daerah Parigi Moutong tersebar ke dalam beratus bahkan beribu-ribu komunitas di gunung-gunung dan bukit-bukit dalam suatu kesatuan Genealogis. Mereka memisahkan diri di antara kesatuan genealogis lainnya. Sehingga oleh Werteim dikenal sebagai sebuah masyarakat komunal yang dipimpin oleh “Olongian” dan atau “Kemaguan”. Pimpinan yang dinamakan “Magau” atau “Olongian” kemudian berubah menjadi “Raja” sebagai konsekwensi logis dari pertautan komunitas masyarakat Parigi Moutong dengan Hindia Belanda. Keadaan seperti itu berlangsung hingga datangnya Imperialisme Belanda ke daerah ini sehingga konsep “Magau” dan “Olongian” berubah menjadi konsep yang namanya “Raja”. Raja inilah yang dijadikan Pemerintah Hindia Belanda sebagai wakil representasi dari masyarakat yang plural di wilayah Parigi Moutong. Pada tanggal 2 Juli 2002 peresmian Kabupaten Parigi Moutong sebagai Kabupaten yang otonom dilakukan di Gedung PMD Pasar Minggu Jakarta Selatan oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno atas nama Presiden Republik Indonesia. Delapan hari kemudian tepatnya tanggal 10 Juli 2002 dilantiklah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si sebagai Pejabat Bupati Kabupaten Parigi Moutong yang dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tengah Prof. H. Aminuddin Ponulele, MS di Parigi ibukota Kabupaten Parigi Moutong. Adapun dasar pembentukan Kabupaten Parigi Moutong yaitu, UU RI Nomor 10 Tahun 2002, tanggal 10 April 2002.
Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan masyarakatnya, tentulah membutuhkan pelayanan-pelayanan dari pihak pemerintah pada umumnya dan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat yang semakin hari semakin terasa. Sehubungan dengan hal itu Mahkamah Agung RI, merespon akan kebutuhan tersebut dengan dibentuknya Pengadilan Agama Parigi, sebagai bentuk pelayanan masyarakat pencari keadilan khususnya bagi yang beragama Islam (Hukum keluarga Islam). Sebelum dibentuknya Pengadilan Agama Parigi, masyarakat yang berada di wilayah ini mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Donggala karena memang secara geografis wilayah tersebut masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Donggala. Maka atas dasar pemikiran bahwa pelayanan terhadap masyarakat khususnya di bidang pelayanan hukum sangat dibutuhkan di daerah ini, sehingga atas dasar saran dan masukan dari berbagai pihak, maka diajukanlah usulan pembentukan Pengadilan Agama Parigi ke Mahkamah Agung R.I. melalui Pengadilan Tinggi Agama Palu. Dan pada tanggal 24 Februari 2011, Bapak Presiden Republik Indonesia menandatangani Kepres Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Parigi beserta 15 Pengadilan Agama lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian peresmian ke 16 Pengadilan Agama yang baru tersebut secara serentak oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung R.I. (Dr. Harifin A. Tumpa, S.H.,M.H.) pada tanggal 16 November 2011 di Labuan Bajo.
Adalah Bapak Drs. Qomaru Zaman, M.H. yang dipercaya untuk pertama kalinya menahkodai Pengadilan Agama Parigi yang baru di resmikan ini, dilantik oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu (Drs. H.M. Djufri Palallo, S.H., M.H.) di Palu pada tanggal 21 November 2011, dengan jumlah personil 1 (satu) orang wakil dan 3 (tiga) orang hakim, Pansek serta 13 orang pegawai lainnya. Sementara ini menempati kantor yang beralamat di Jl. Sungai Pakabata Bambalemo Kabupaten Parigi Moutong, dengan Website www. pa-parigi.go.id. Adapun wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Parigi meliputi 20 Kecamatan dan 175 Desa/Kelurahan.