PROSEDUR PENGADUAN
PENGADILAN AGAMA PARIGI
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Parigi tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat hal-hal yang menimbulkan ketidakpuasan atau keluhan dari masyarakat, silahkan dapat diajukan ke Pengadilan Agama Parigi dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Parigi
1. Secara lisan
- Melalui telepon (0450) 2320911, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 Wita Atau
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Parigi.
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Parigi, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jalan Sungai Pakabata, Bambalemo, Kabupaten Parigi Moutong.
- Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Facebook Pengadilan Agama Parigi,Parigi, Twitter: pa_parigi, Instagram : pa_parigi.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Parigi
- Pengadilan Agama Parigi akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
- Pengadilan Agama Parigi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Parigi akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Parigi hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor