Hak-Hak Pemohon Informasi
(Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)
1. |
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik |
2. |
Setiap Orang berhak: |
|
a. |
melihat dan mengetahui Informasi Publik; |
|
b |
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; |
|
c. |
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau |
|
d |
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. |
3. |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. |
4. |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. |
Dasar Hukum: SK KMA No. 1-144/KMA/SK/1/2011.