SYARAT-SYARAT MENDAPATKAN PRODEO
Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau.
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Kartu Program Keluarga Harapan, atau Kartu Bantuan Langsung Tunai, dll.
- Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.