cctv parigi

header web

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Parigi - Kami Siap Membangun Zona Integritas Untuk Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

.header zi

Written by Super User on . Hits: 2236

SYARAT-SYARAT MENDAPATKAN PRODEO

Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau.
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Kartu Program Keluarga Harapan, atau Kartu Bantuan Langsung Tunai, dll.
  • Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Parigi

 Jl. Sungai Pakabata, Bambalemo

 Kabupaten Parigi Moutong

 Provinsi Sulawesi Tengah

Kode Pos 94471

 Telp: 0450 - 2320911

 Fax: -

Whatsapp: 0811 400 7778

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

FB twiter instagram youtube