JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK
PENGADILAN AGAMA PARIGI
A. Jam Kerja:
- Hari Senin s.d Kamis Pukul 08.00 WITA s.d pukul 16.30 WITA
- Hari Jum'at pukul 08.00 WITA s.d pukul 17.00 WITA
B. Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d Kamis Pukul 12.00 WITA s.d pukul 13.00 WITA
- Hari Jum'at pukul 11.30 WITA s.d pukul 13.00 WITA
C. Tutup Kantor:
- Hari Sabtu dan Minggu, Tanggal Libur yang ditentukan Pemerintah
Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku
(berakhir 90 menit lebih cepat)
Jam Istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
Dasar Hukum :
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008