Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian ( Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
.
Pengadilan Agama Parigi
Jl. Sungai Pakabata, Bambalemo
Kabupaten Parigi Moutong
Provinsi Sulawesi Tengah
Kode Pos 94471
Telp: 0450 - 2320911
Fax: -
Whatsapp: 0811 400 7778
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.