cctv parigi

header web

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Parigi - Kami Siap Membangun Zona Integritas Untuk Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

.header zi

Written by Super User on . Hits: 2006

new logo

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI

 

Berikut adalah Prosedur Berperkara di Tingkat Kasasi :

  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama Parigi (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama Paludiberitahukan kepada Pemohon.
  2. Pemohon membayar biaya kasasi.
  3. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini PA. Parigi, memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak lawan/termohon kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.
  5. Berkas perkara kasasi berupa bundel A dan bundel B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 hari sejak diterimanya permohonan kasasi.
  6. Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Parigii untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak ( Pemohon kasasi dan Termohon kasasi ).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Parigi

 Jl. Sungai Pakabata, Bambalemo

 Kabupaten Parigi Moutong

 Provinsi Sulawesi Tengah

Kode Pos 94471

 Telp: 0450 - 2320911

 Fax: -

Whatsapp: 0811 400 7778

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

FB twiter instagram youtube