PENGADILAN AGAMA PARIGI MELAKSANAKAN VERIFIKASI BERKAS
SIDANG ISTBAT NIKAH TERPADU TAHUN 2025
Pengadilan Agama Parigi melaksanakan Verifikasi Data Perkara untuk Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Toribulu dan KUA Kec. Siniu.
Adapun tim Pengadilan Agama Parigi yang bertugas pada kegiatan verifikasi data ini terdiri dari: Ketua Pengadilan Agama Parigi, Hakim, Jurusita dan Kasir Pengadilan Agama Parigi yang turun langsung melakukan verifikasi berkas langsung kepada pasangan yang mendaftar dalam Program Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025. Tim verifikasi memeriksa secara detail dan teliti dokumen penting yang diserahkan para pemohon seperti: Kartu Identitas, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk memastikan keabsahan data pemohon peserta Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025.
Tentunya proses verifikasi ini sesuai dengan ketentuan Agama, hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan penting, untuk memudahkan pelaksanaan saat sidang nantinya. Para peserta diperiksa data serta biodatanya, saksi-saksi secara rinci dan detail untuk bisa lolos sebagai peserta istbat nikah. Peserta yang lolos verifikasi Administrasi akan langsung didaftarkan dan memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Agama Parigi.
Diharapkan dengan dilakukan verifikasi awal terhadap data para pihak yang akan diikutsertakan dalam sidang isbat nikah terpadu ini, kegiatan sidang isbat nikah terpadu dapat berjalan lancar dan tujuan dari dilaksanakannya sidang isbat nikah terpadu dapat tercapai. - Tim IT PA Parigi