Sosialisasi "The Ultimate Digital Cash Waqf"
Parigi, 2 Desember 2022. Ketua Pengadilan Agama Parigi Kelas II, Himawan Tarura Wijaya, S.H.I., M.H., meluncurkan program jum'at berkah dengan wakaf tabarru' bagi seluruh aparat di lingkungan Pengadilan Agama Parigi, sekaligus wakaf uang digital (digital cash waqf) yang berupa wakaf abadi instan maupun wakaf berjangga terhadap masyarakat pencari keadilan di wilayah hukumnya dengan meresmikan Pojok Digital Cash Waqf. Peluncuran program ini selain menyahuti Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan Prisiden Joko Widodo pada bulan Januari 2021, juga untuk seseorang yang bermaksud melakukan amal jariyah atas benda/barang atau uang miliknya tapi tak punya akses ke lembaga yang kompeten memfasilitasinya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong, Dr. H. Ahmad Hasni, S.Pd.I., M.Pd.I. yang hadir dalam acara ini beserta staffnya, Ustadz Ali Usman, sangat mengapresiasi kinerja Ketua Pengadilan Agama yang responsif kepada para bawahannya dan masyarakat di Kabupaten ini. Dalam pada itu, Praktisi Waqfraiser, Drs. H. A. Kadir, M.H. Certified Jariyah Fund Consultant yang mensosialisasikan wakaf secara digital menyatakan ; Dana Tabarru' merupakan dua suku kata dari bahasa yang berbeda tapi hampir serupa dalam makna. Menurut arti leksikennya kata ; Dana (Ind.) adalah uang yang disediakan untuk suatu keperluan, biaya kesejahteraan; pemberian; hadiah, derma; Sedang Tabarru' (Arab) berasal dari kata tabarra'a – yatabarra'u tabarru'an, yang berarti derma, donasi, atau kontribusi. Orang yang melakukannya disebut Mutabarri'un, penderma atau contributor. Karena itu, dapat dikatakan At Tabarru' adalah al 'athâ'u bighairi muqâbilun ; donation atau pemberian sukarela.
Dan sumber dana yang berasal dari pemberian sukarela itu, dikelola Nadzhir (Badan Wakaf Indonesia) dan diinvestasikan berdasarkan ketentuan syariah. Mengakhiri acara peluncuran program ini, Ketua Pengadilan Agama Parigi didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama setempat menegaskan ; Konsep dari wakaf tabarru' ini selaras dengan takâful ; tolong menolong, saling melindungi, dan saling bantu membantu. Formatnya dimasukkan ke dalam dana tabarru'. Apabila salah satu peserta (wâkif tabarru') mendapat musibah, maka wâkif tabarru' yang lain ikut menangung risiko, di mana klaimnya dibayarkan dari akumulusi dana tabarru' yang terkumpul di seluruh wilayah Indonesia.
Dan sebelum acara penutupan, Nasarumber The Ulmtimate Digital Cash Waqf (Wakaf Abadi Instan, Wakaf Berjangga & Wakaf Tabarru') menyerahkan buku "Koleksi Khutbah Aktual ; Bekal Menjadi Khatib Jum’at, Îydul Fithri & Îydul Adhâ" buat Kepala Kantor Kementerian Agama tersebut, dan buku "The Judge ; Menjadi Hakim Excellent" bagi Ketua Penadilan Agama Parigi dengan harapan dapat dimanfaat untuk kepentingan umat. Fabiayyi âlâ'i rabbikumâ tukadzdzibân