PA Parigi Laksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan
(Sidang Keliling)
Parigi, Kamis, 17 Maret 2022 Pengadilan Agama (PA) Parigi mengadakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau biasa disebut Sidang Keliling, yang pelaksanaannya bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Parigi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan Sidang Keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Parigi, Himawan Tatura Wijaya, S.H.I., M.H. yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Maryam, S.Ag., M.H. dan Mad Said, S.H. sebagai Hakim Anggota Majelis sedangkan Mohammad Nursahlan, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti hal ini sesuai dengan Surat Tugas Ketua PA Parigi nomor W19.A9/413/KP.01.1/III/2022 Tanggal 16 Maret 2022. Adapun jenis perkara yang disidangkan adalah Cerai Gugat 15 perkara dan Cerai Talak 2 perkara.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, akan tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.
Penyelenggaraan sidang keliling dikhususkan untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana. Dan jug untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor PA Parigi karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. (TIM. IT)