
Hak-Hak Pemohon Informasi
(Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)
| 1. |
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik |
| 2. |
Setiap Orang berhak: |
| |
a. |
melihat dan mengetahui Informasi Publik; |
| |
b |
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; |
| |
c. |
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau |
| |
d |
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. |
| 3. |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. |
| 4. |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. |
Dasar Hukum: SK KMA No. 1-144/KMA/SK/1/2011.