PA PARIGI LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE)
PERKARA KEWARISAN DI KECAMATAN BOLANO

Bolano, 16 September 2026 - Pengadilan Agama Parigi melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara kewarisan Nomor 531/Pdt.G/2026/PA.Prgi yang berlokasi di Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi dan keberadaan objek perkara yang menjadi bagian dari pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lokasi terhadap sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan rumah, area persawahan, serta sebagian lahan yang ditanami pepohonan. Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti dan Jurusita turut didampingi oleh Kuasa Hukum, perangkat desa setempat serta pihak Kepolisian untuk membantu memastikan identitas para pihak maupun keberadaan objek yang diperiksa di lokasi.


Di lokasi, Majelis Hakim melakukan pencermatan terhadap objek perkara dengan memperhatikan batas-batas tanah, kondisi fisik dan keadaan aktual objek, akses menuju lokasi, serta melakukan pengukuran secara langsung. Keterangan yang disampaikan oleh para pihak dan perangkat desa turut menjadi bahan dalam pemeriksaan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai objek perkara. Seluruh hasil pengamatan dan keterangan yang diperoleh kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat sebagai bagian dari berkas perkara.

Dengan terlaksananya pemeriksaan setempat ini, diharapkan fakta dan kondisi objek perkara dapat tergambar secara lebih jelas dan menyeluruh. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam melanjutkan proses pemeriksaan perkara hingga tahap putusan. Pelaksanaan pemeriksaan secara langsung di lapangan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas dan akurasi proses pembuktian, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara. (IT_PA_Parigi)
