PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA IZIN POLIGAMI
Parigi, 20 Juli 2026 - Pengadilan Agama Parigi melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap Perkara Izin Poligami Nomor 425/Pdt.G/2026/PA.Prgi dengan agenda pemeriksaan objek perkara yang berlokasi di Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.

Pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raudahtul Bulaeng Johor, S.H., bersama Hakim Anggota Yustisi Yudhasmara, S.H., M.H. dan Azalia Purbayanti Sabana, S.H., M.H., serta didampingi oleh Panitera Pengganti dan Jurusita.
Pemeriksaan Setempat ini merupakan langkah penting dalam memahami konteks dan kondisi yang berkaitan dengan perkara izin poligami yang sedang disidangkan. Dengan demikian, fakta-fakta yang diperoleh di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan perkara secara menyeluruh, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui setiap tahapan persidangan, Pengadilan Agama Parigi terus berkomitmen untuk menghadirkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berlandaskan pada prinsip keadilan, sehingga setiap perkara diperiksa secara cermat demi memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. (TIM_IT_PA_Parigi)
