PERKUAT BUDAYA ANTIGRATIFIKASI, PENGADILAN AGAMA PARIGI GENCARKAN
SOSIALISASI KEPADA PENCARI KEADILAN
Parigi, 8 Juli 2026 — Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, serta bebas dari gratifikasi, Pengadilan Agama Parigi secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada para pencari keadilan di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Parigi.

Sosialisasi pertama dilaksanakan pada 1 Juli 2026 dan disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Parigi Yustisi Yudhasmara, S.H., M.H., bersama Panitera Muda Hukum, Hj. Sitti Rabiyah, S.H.I. Selanjutnya, kegiatan sosialisasi kembali dilaksanakan pada 8 Juli 2026 oleh Hakim Pengadilan Agama Parigi Azalia Purbayanti Sabana, S.H., M.H., bersama Panitera Muda Gugatan, Marlina, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi serta diimbau untuk tidak memberikan uang, hadiah, bingkisan, ataupun imbalan dalam bentuk apa pun kepada aparatur Pengadilan Agama Parigi di luar biaya resmi perkara. Seluruh layanan di Pengadilan Agama Parigi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pungutan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan pegawai Pengadilan Agama Parigi dengan menjanjikan kemudahan atau percepatan proses perkara melalui pemberian sejumlah uang. Saat ini, proses berperkara telah semakin mudah, cepat, dan transparan melalui layanan e-Court, sehingga tidak diperlukan perantara ataupun pembayaran tambahan untuk memperoleh pelayanan yang baik.
Pengadilan Agama Parigi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan melalui PTSP Pengadilan Agama Parigi atau SIWAS Mahkamah Agung RI apabila menemukan dugaan penyimpangan, pungutan liar, maupun oknum yang mengatasnamakan pegawai pengadilan.

Melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan ini, Pengadilan Agama Parigi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya budaya antigratifikasi semakin meningkat, sehingga tercipta pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (TIM_IT_PA Parigi)
