KOMITMEN MENGEDEPANKAN PERDAMAIAN, MEDIASI PENGADILAN AGAMA PARIGI
CATAT DUA KEBERHASILAN BERUNTUN

Parigi, 07 Juli 2026 - Pengadilan Agama Parigi kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara. Melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Azalia Purbayanti Sabana, S.H., M.H., para pihak dalam perkara cerai gugat nomor : 449/Pdt.G/2026/PA.Prgi berhasil mencapai kesepakatan sebagian atas pokok sengketa yang dimediasikan.
Selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2026 Mediasi kembali berhasil, perkara Cerai Gugat dicabut setelah para pihak rukun kembali.

Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil positif di Pengadilan Agama Parigi. Proses mediasi dalam perkara cerai gugat Nomor : 501/Pdt.G/2026/PA.Prgi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Azalia Purbayanti Sabana, S.H.,M.H. berhasil mencapai perdamaian setelah para pihak sepakat untuk rukun kembali.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Parigi dengan mengedepankan prinsip musyawarah, komunikasi yang terbuka, serta itikad baik dari kedua belah pihak. Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh mediator, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi serta mencari solusi terbaik demi keutuhan rumah tangga.

Setelah melalui proses dialog yang konstruktif, para pihak akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan dan memilih mempertahankan rumah tangga mereka. Atas kesepakatan tersebut, Penggugat menyatakan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan sehingga perkara dinyatakan selesai.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Parigi dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai sebagaimana semangat penyelesaian sengketa melalui mediasi di lingkungan peradilan. Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.

Pengadilan Agama Parigi mengapresiasi itikad baik para pihak yang telah memilih jalan perdamaian serta peran mediator yang berhasil membangun komunikasi secara efektif. Diharapkan keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi para pencari keadilan untuk mengutamakan penyelesaian sengketa melalui musyawarah demi terciptanya keharmonisan keluarga dan kemaslahatan bersama. Keberhasilan mediasi seperti ini sejalan dengan tujuan mediasi di lingkungan peradilan, yaitu mendorong penyelesaian sengketa secara damai, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (TIM_IT_PA Parigi)
