KEMBALI PA PARIGI GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN DI KECAMATAN TINOMBO
Tinombo, 18 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan akses layanan peradilan bagi masyarakat serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama Parigi kembali melaksanakan kegiatan Sidang Diluar Gedung yang bertempat di Kantor KUA Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, pada Kamis (18/06/2026).
Kegiatan Sidang dluar Gedung ini merupakan salah satu program pelayanan unggulan PA Parigi yang bertujuan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Pada pelaksanaan sidang keliling kali ini, Pengadilan Agama Parigi menangani 16 perkara, yang terdiri dari:
-
12 Perkara Cerai Gugat
-
4 Perkara Cerai Talak
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, PA Parigi menurunkan 8 orang pegawai yang terdiri dari unsur majelis Hakim, Kepaniteraan, serta petugas pendukung lainnya.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar sejak pagi hari. Para pihak yang berperkara tampak antusias mengikuti proses persidangan karena dapat memperoleh layanan hukum lebih dekat dengan tempat tinggal mereka tanpa harus datang langsung ke Kantor PA Parigi.
Kegiatan sidang keliling ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta meningkatkan kemudahan akses terhadap layanan peradilan. Melalui program ini, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya perjalanan, dan memperoleh kepastian hukum secara lebih efektif.

Selain sebagai sarana penyelesaian perkara, sidang keliling juga menjadi wujud nyata implementasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. PA Parigi terus berupaya menghadirkan layanan yang responsif, profesional, dan berkeadilan guna mendukung terwujudnya peradilan yang modern dan terpercaya.
Dengan terselenggaranya sidang keliling di Kecamatan Tinombo ini, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan hukum dan keadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (IT_PA.Parigi)



