cctv parigi

header web

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Parigi - Kami Siap Membangun Zona Integritas Untuk Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

.header zi

on . Hits: 135

TOLAK JAMUAN AIR MINERAL PADA SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT, MAJELIS HAKIM PA PARIGI KEDEPANKAN ASAS IMPARSIALITAS

 PS jumat 5 des 2025

Jumat, 05 Desember 2025 Majelis Hakim PA Parigi yang diketuai oleh Azalia Purbayanti Sabana, S.H.,M.H dan Hakim Anggota Yustisi Yudhasmara, S.H.,M.H dan Raudahtul Bulaeng Johor, S.H melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap obyek benda tidak bergerak berupa butik baju dan toko sembako yang terletak di kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Obyek sengketa tersebut adalah rekonvensi yang muncul dalam jawaban perkara cerai gugat. Selain menuntut harta bersama berupa tanah dan bangunan, Penggugat rekonvensi juga menuntut atas hutang bersama di bank sejumlah enam ratus juta rupiah serta pembagian hasil usaha butik dan toko sembako tersebut.

Sidang dibuka di kantor kelurahan bantaya, lalu berlanjut menuju obyek sengketa bersama-sama didampingi oleh lurah, babinsa, serta para pihak. Agenda ini melibatkan instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parigi Moutong untuk mengkonfirmasi keabsahan letak, batas, dan luas tanah sesuai dengan sertifikat, selain itu juga melibatkan Polsek Parigi sebagai pihak pengamanan.

Pemeriksaan Setempat lazimnya dilakukan atas inisiatif Majelis Hakim atau permintaan para pihak untuk menghindari adanya kekaburan obyek sengketa dan bertujuan memberi kepastian fakta, mencocokkan bukti, dan mencegah putusan tak bisa dieksekusi,. Hal ini mengacu pada ketentuan SEMA Nomor 1 tahun 2001. Meskipun pemeriksaan setempat dilakukan di luar ruang sidang, namun Majelis Hakim tetap menegakkan asas pemeriksaan netral yang mengacu pada prinsip tidak berpihakobjektivitas, dan independensi.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan selama kurang lebih 2,5 jam karena selain mencocokkan lua, batas, dan letak obyek tanah dengan sertifikat, juga menghitung semua jumlah pakaian dalam butik, menghitung stok jual sembako berupa minyak beras dan air mineral yang ada dalam obyek sengketa. Ditengah proses pemeriksaan, salah satu pihak menawarkan dan memberikan air mineral kepada Majelis Hakim, namun demi mengedepankan asas ketidakberpihakan atau imparsialitas Majelis Hakim menolak pemberian tersebut meskipun cuaca sangat panas dan terik. Hal ini mungkin terlihat berlebihan dan sepele karena air mineral tidak, namun demi menghindari kesan memihak dan pandangan yang tidak netral dari para pihak, Majelis Hakim menolak tawaran dan pemberian tersebut.

            Hakim di dalam atau di luar sidang harus tetap berpijak pada Kode Etik Perilaku Hakim (KEEPH) dan dituntut untuk dapat bersikap adil seperti dalam KEPPH nilai berperilaku adil huruf (7) “Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak…”.

Dalam menjalankan tugas yudisialnya, Hakim dihimbau agar selalu berhati-hati dan peka terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kesan ketidakberpihakan. Karena dari hal-hal kecil inilah Hakim banyak abai sehingga terjerumus ke dalam hal-hal yang besar. Hal ini juga dapat dijadikan sebagai pengingat bahwa Integritas Hakim sejatinya tidak dapat di tukar oleh apapun, baik itu sesuatu yang bersifat besar ataupun kecil.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Parigi

 Jl. Sungai Pakabata, Bambalemo

 Kabupaten Parigi Moutong

 Provinsi Sulawesi Tengah

Kode Pos 94471

 Telp: 0450 - 2320911

 Fax: -

Whatsapp: 0811 400 7778

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

FB twiter instagram youtube