RESMI GUNAKAN EAC, PA PARIGI MUSNAHKAN BMN BERUPA BLANKO AKTA CERAI

Parigi, 21 Oktober 2025 - Telah dilaksanakan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang persediaan Blanko Akta Cerai bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Agama Parigi. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Parigi selaku Kuasa Pengguna Barang (Ketua Tim Penghapusan BMN) dan yang menjadi saksi yaitu Ketua Pengadilan Agama Parigi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Parigi dan Panitera Pengadilan Agama Parigi. Serta disaksikan oleh para pegawai Pengadilan Agama Parigi.

Pemusnahan blanko akta cerai ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor:1771/DJA.1/PL.1/VII/2025 tentang Perbaikan Surat Tindak Lanjut Blangko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama. Dengan adanya peralihan penggunaan Akta Cerai Elektronik (EAC) yang telah diberlakukan mulai 1 Juli 2025, sehingga penggunaan blanko akta cerai secara manual resmi telah dihentikan. Dengan adanya pemusnahan ini akan mencegah penyalahgunaan akta cerai secara manual.


Sebagai penutup pemusnahan terdapat penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.
