SIDANG ONLINE PERKARA VERZET NO : 453/Pdt.G/2025/PA.Prgi BERHASIL DIDAMAIKAN
Parigi, 16 Oktober 2025 - Pengadilan Agama Parigi telah melaksanakan persidangan perkara verzet yang diajukan oleh Tergugat dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 453/Pdt.G/2025/PA.Prgi. Verzet merupakan Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Perkara Cerai Gugat tersebut awalnya teregister sebagai perkara masuk di Pengadilan Agama Parigi dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Parigi secara Verstek.

Sidang verzet tersebut dilaksanakan secara online / melalui teleconference dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Parigi, dikarenakan pihak Tergugat berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Watampone Kelas IA. Atas bantuan dan kerjasama dari Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, sidang verzet secara online berjalan dengan lancar.

Setelah melakukan mediasi lanjutan oleh Hakim Mediator kepada kedua belah pihak, tercapai suatu kesepakatan yaitu berhasil seluruhnya dengan pencabutan karena telah terjadi kesepakatan perdamaian.

Ketua Majelis Hakim, Ibu Zuhairah Zunnurain, S.H.I.,M.H. menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan sidang ini dan menegaskan bahwa penggunaan teknologi dalam persidangan merupakan langkah maju dalam meningkatkan akses terhadap keadilan.
