RAPAT MONITORING DAN EVALUASI MOU PENGADILAN AGAMA PARIGI
DENGAN PT. POS INDONESIA CABANG PARIGI MOUTONG
Parigi. Senin, 28 Juli 2025 – Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Parigi, melaksanakan Rapat Monitoring & Evaluasi MOU Pengadilan Agama Parigi dengan PT. POS Indonesia Cabang Parigi Moutong. Monitoring dan Evaluasi MOU Pengadilan Agama Parigi dengan PT. POS Indonesia Cabang Parigi Moutong tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Parigi, seluruh Hakim Pengadilan Agama Parigi, Panitera, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Hukum dan Jurusita pada Pengadilan Agama Parigi, juga turut hadir Kepala Cabang PT. POS Indonesia KC Parigi, Bapak Rauf;
Monitoring dan Evaluasi bertujuan untuk mengevaluasi mengenai permasalahan yang terjadi terkait Surat Tercatat dan juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi Penyerahan Panggilan dan/atau pemberitahuan dan peningkatan kualitas layanan kepada para pihak pencari keadilan;
Dalam Monitoring dan Evaluasi MOU ini, Pengadilan Agama Parigi menitikberatkan permasalahan mengenai penyampaian panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat yang harus disertai bukti/informasi penerimaan yang dapat diakses secara elektronik dengan isi sebagai berikut: “a. tanggal terima; b. identitas penerima; c. foto penerima dan kartu identitas penerima, dalam hal diterima oleh orang.dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak atau resepsionis / petugas keamanan di susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis; apartemen / rumah d. tanda terima yang ditandatangani dan dicap, dalam hal diterima oleh lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa). Namun jika lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dan cap, keterangan pada angka 12 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g ditambahkan keterangan "lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dan cap"; dan e. titik koordinat penerimaan (geotagging).” Ketua Pengadilan Agama Parigi juga berharap PT. POS Indonesia Cabang Parigi Moutong dapat mempedomani Juknis surat tercatat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat;
Kepala Cabang PT. POS Indonesia KC Parigi tidak lupa untuk memberikan Solusi agar Pengadilan Agama Parigi dapat membuat rangkuman permasalahan yang terjadi guna menjadi evaluasi untuk Petugas Pengiriman/Kurir pada PT. POS Indonesia Cabang Parigi Moutong dan juga akan diteruskan ke Kantor PT. POS Pusat Palu;
Credit: Tim Berita PA Parigi