PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DALAM PERKARA WARIS
OLEH MAJELIS HAKIM PA PARIGI
Parigi, 15 April 2025 – Majelis hakim Pengadilan Agama Parigi melaksanakan Permeriksaan Setempat (Descente) atas asset/barang yang dijadikan sengketa dalam perkara kewarisan dengan Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PA.Prgi. Pemeriksaan setempat dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 14-17 April 2025 di Desa Pangi Kec. Parigi Utara & Desa Pelawa Baru, Kec. Parigi Tengah.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Sukahata Wakano, S.H.I.,S.H. dengan anggota Zuhairah Zunnurain, S.H.I.,M.H. dan Mad Said, S.H., M.H. juga Turut hadir dalam pemeriksaan Jurusita Aziz Marhum, S.H. Para Pihak atau Kuasa Hukumnya juga hadir dalam Pemeriksaan Setempat tersebut. Pendampingan juga di lakukan oleh Pihak Desa/kelurahan, petugas dari BPN dan Kepolisian Parigi Moutong.
Pemeriksaan setempat menjadi salah satu langkah penting dalam penyelesaian perkara perdata, terutama terkait sengketa dalam perkara kewarisan. Diharapkan pemeriksaan ini dapat memperjelas posisi objek sengketa dan membantu dalam menentukan keputusan akhir yang seadil-adilnya oleh Majelis Hakim. Dengan adanya proses ini, diharapkan sengketa kewarisan dapat diselesaikan dengan adil bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Parigi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. (TIM_IT)