PA PARIGI LAKSANAKAN SIDANG SECARA ELEKTRONIK
Parigi, 4 Maret 2025 - Pengadilan Agama Parigi melaksanakan sidang secara elektronik dengan nomor perkara: 113/Pdt.G/2025/PA.Prgi yang disidangkan oleh Hakim Tunggal Mad Said, S.H.,M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Musakip, S.H. dengan agenda sidang pembacaan putusan. Sidang ini dilaksanakan secara elektronik dikarenakan tergugat berada dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Toli-Toli.
Dengan adanya sidang secara elektronik ini memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalanya sebuah persidangan di tempat yang berbeda. Sidang secara elektronik ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Parigi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. (TIM_IT)