PENGADILAN AGAMA PARIGI LAKSANAKAN SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU
DI KANTOR KUA KECAMATAN SINIU KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Parigi, Senin, 24 Juni 2024 - Pengadilan Agama Parigi melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Luar Gedung Pengadilan di Kantor Urusan Agama Desa Siniu. Pada kesempatan ini, Sidang Isbat Nikah di KUA Kecamatan Siniu dihadiri oleh Camat Siniu, Bapak Darwis Sududi, S.H. dan Perwakilan dari Kemenag Parigi Muotong, Bapak Darsono, S. Ag., M. Pd.I. Jumlah Peserta Sidang Isbat Nikah di KUA Kecamatan Siniu diikuti oleh 28 peserta.
Pada kesempatan kali ini perkara disidangkan oleh Hakim Tunggal yaitu Hakim Tunggal Zuhairah Zunurrain, S.H.I.,M.H. dibantu oleh Sri Wafiyanti, S.H. sebagai Panitera Pengganti & Andri Satria Saleh, S.H.I., M.Sy. serta dibantu oleh Hj. Sitti Rabiyah,S.H.I. sebagai Panitera Pengganti serta Mad Said, S.H., M.H dibantu Panitera Pengganti Suad, S.Ag., S.H.
Kegiatan Sidang Isbat Nikah didahului dengan kata sambutan oleh Camat Siniu, Perwakilan dari Kemenag Parigi Muotong, Ketua Pengadian Agama Parigi, dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, Kegiatan Sidang Isbat Nikah di KUA Kecamatan Siniu berjalan dengan sangat baik. Pengadilan Agama Parigi terus berupaya untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada seluruh masyarakat Kabupaten Parigi Muotong yang membutuhkan pelayanan hukum. (TIM_IT)