MEDIASI BERHASIL DI AWAL TAHUN 2024
Parigi, Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 4/Pdt.G/2024/PA.Prgi. Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Mad Said, SH., MH. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Parigi, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan. Dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali permasalahan sehingga menghasilkan kesepakatan bersama untuk kepentingan terbaik bagi para pihak.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 4/Pdt.G/2024/PA.Prgi pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, mediasi kali ini berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Para pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan membuat kesepakatan perdamaian, dan selanjutnya dilakukan pencabutan perkara tersebut di hadapan sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Parigi.
Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Parigi. (TIM_IT)