BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING ZONA 6
Parigi - Kamis, 12 Oktober 2023. Pengadilan Agama Parigi mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Zona 6 (PTA. Menado, PTA. PAlu, PTA. Kendari, PTA. Makassar dan PTA. Sulawesi Barat), Kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakan secara daring via Zoom. Kegiatan bimbingan ini dimulai pada pukul 09.00 WITA. Diikuti oleh Para hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan Agama Parigi bertempat di ruang Media Center.
Bimbingan teknis kali ini mengusung tema "Implementasi Teori Maqashid Al - Syariah Dalam Mengadili Perkara Dispensasi Perkawinan", Acara tersebut diawali dengan pembacaan kitab suci Alquran dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama (Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag.,M.H.).
Sebelum kegiatan bimbingan teknis dimulai, pada tanggal 11 Oktober 2023 dilaksanakan Pretest terlebih dahulu untuk mengukur sejauh mana pemahaman tentang materi yang akan disampaikan.
Narasumber pada Bimbingan Teknis Zona 6 kali ini yaitu Dr. H. Zulkarnain, S.H.,M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu), dengan didampingi oleh M.Natsir Asnawi, S.HI.,M.H. (Hakim Yustisial Badan Peradilan Agama) sebagai Moderator yang memandu jalannya diskusi. Dalam pemaparannya narasumber menyampaikan beberapa hal mengenai pengertian Maqashid Syariah dan perkembangan makna Maqahsid Syariah dalam berbagai versi. Narasumber menegaskan bahwa ruh dari konsep Maqashid Syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindari keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudharat serta Narasumber juga menjelaskan bagaimana cara menerapkan Maqashid Syariah dalam perkara Dispensasi Kawin.
Setelah itu dibuka sesi diskusi atau tanya jawab. Diskusi berlangsung meriah karena banyak masalah-masalah yang dipertanyakan berhubungan dengan Dispensasi Nikah yang terjadi di wilayah hukum masing-masing pengadilan. Salah satunya Pengadilan Agama Parigi yang mendapat kesempatan untuk mengajukan beberapa pertanyaan mengenai perkara Dispensasi Nikah yang pernah ditangani.
Selesai acara bimbingan teknis dilaksanakan Posttest, untuk mengukur apakah peserta memahami materi yang telah di jelaskan. Selanjutnya akan diumumkan peserta yang lulus pada bimtek tersebut dan peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat yang dapat dilihat dan didownload dalam aplikasi SIPINTAR (Sistem Peningkatan Profesionalisme Tenaga Teknis Peradilan Agama). (TIM_IT)