MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA PARIGI
Parigi, Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 telah dilakukan mediasi lanjutan perkara Cerai Gugat Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Prgi. Proses Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator, yaitu Mad Said, S.H., yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Parigi, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan. Dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali permasalahan sehingga menghasilkan kesepakatan bersama untuk kepentingan terbaik bagi para pihak.
Alhamdulillah, mediasi lanjutan perkara Cerai Gugat Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Prgi pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023, yang sebelumnya juga telah dilakukan mediasi seminggu yang lalu pada tanggal 06 Maret 2023, mediasi kali ini berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Parigi. (msvino)