PA PARIGI BERINOVASI DENGAN DIGITALISASI INFORMASI PROSEDUR LAYANAN BERPERKARA DENGAN VIDEO BERBASIS BAHASA ISYARAT (D I L A N)
Sebagai bentuk dari pelayanan prima dan akomodasi bagi kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Parigi berinovasi dengan layanan DILAN atau Digitalisasi Informasi Prosedur Layanan Berperkara dengan Audio Visual bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Parigi. Bentuk dari digitalisasi ini dilengkapi dengan audio (untuk penyandang disabilitas netra), subtitle dan bahasa isyarat (untuk penyandang disabilitas rungu dan wicara).
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Porame Kabupaten Sigi yang digelar pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 sebelumnya dalam hal kerja sama bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan mengamanatkan pemenuhan informasi terkait proses peradilan yang kemudian dijabarkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2078/DJA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ramah Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama, maka pengadilan wajib memberikan menyampaikan informasi proses beracara dengan video yang memenuhi prinsip disabilitas. Hal ini juga sesuai dengan prinsip BerAKHLAK yang merupakan Core Values ASN terutama nilai Berorientasi Pelayanan dan Harmonis.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas dalam mengakses informasi mengenai prosedur dan proses berperkara di pengadilan, maka Pengadilan Agama Parigi menyediakan Video Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Tentang Prosedur Dan Proses Berperkara berbasis Bahasa Isyarat.