“KOMUNIKASI ADALAH OBAT BAGI HATI YANG PECAH”
Selasa, 23 Agustus 2022 menjadi momen bahagia atas dua hati manusia yang sempat pecah, namun dengan adanya komunikasi yang dibangun dengan baik dan melalui cara yang baik akhirnya hati yang sebelumnya terpecah kini telah kembali utuh lagi. ”Jika kepercayaan itu modal penting dalam menjalin sebuah hubungan cinta manusia maka tanpa adanya komunikasi, kepercayaan itu akan runtuh pada masanya”. Mungkin ini lah gambaran atas perkara nomor : 331/Pdt.G/2022/PA.Prgi, tentunya keadaan para pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Agama Parigi dengan membawa setumpuk permasalahan hati dengan penuh kesedihan. Maka kehadiran Pengadilan Agama harus peka terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan dalam menyelesaikan masalah mereka.
Ada hal yang menarik sehubungan dengan perkara ini yaitu perkara tersebut didaftarkan oleh Penggugat (istri) ke wilayah yurisdiksi PA Parigi sedangkan Tergugat (suami) berada di wilayah yurisdiksi PA Gorontalo, pada panggilan pertama Tergugat tidak bisa hadir dikarenakan faktor kesehatan dan jarak yang jauh. Kemudian Tergugat bermohon kepada Ketua PA parigi untuk dapat mengikuti persidangan secara virtual. Kemudian atas permohonan tersebut PA Parigi telah berkordinasi dengan PA Gorontalo untuk dapat memfasilitasi para pihak. Selanjutnya proses persidangan berjalan dengan kehadiran kedua belah pihak didepan sidang secara virtual, maka setelah menyapa dan menasehati kedua belah pihak, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menempuh proses mediasi yang juga dilakukan secara virtual, sebagaimana lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 sebagai jawaban dalam memberikan akses dan pelayanan yang maksimal bagi para pencari keadilan.
Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2022 sidang lanjutan dilakukan kembali secara virtual dan kedua belah pihak telah hadir di persidangan dan selanjutnya Majelis Hakim mendapatkan laporan hasil mediasi yang dilakukan oleh bapak Himawan Tatura Wijaya S.HI., M.H, serta penyampaian langsung dari Para pihak bahwa perkara tersebut dicabut dan mediasi dinyatakan berhasil. Inilah potret bahwa sistem peradilan secara elektronik tidak membatasi jarak para pihak untuk berkomunikasi secara maksimal walaupun tidak bertemu dalam satu tempat secara langsung.
Maka atas laporan dan penyampaian tersebut menjadi kabar bahagia bagi Majelis Hakim yang diketuai oleh Maryam, S.Ag.,M.H., beserta Hakim anggota Andri Satria Saleh. S.H.I., M.Sy. dan Mad Said, S.H. serta Panitera Pengganti Sri Wafianti S.H. yang serentak mengucapkan alhamdulillah. Kemudian majelis Hakim pun mengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut. Inilah para pihak yang sebelumnya hati mereka hampir pecah kini dapat menyatu kembali dan dari bilik ruang virtual PA Gorontalo Tergugat juga menyampaikan ucapan terimakasihnya atas fasilitas yang diberikan baik Pengadilan Agama Parigi maupun Pengadilan Agama Gorontalo. (ed.As & IT).