PA Parigi Kembali Laksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)
Parigi, Kamis, 16 Juni 2022 Pengadilan Agama Parigi kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau biasa disebut Sidang Keliling, yang pelaksanaannya bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Parigi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan Sidang Keliling kali ini dipimpin langsung oleh Maryam, S.Ag., M.H. (Wakil Ketua) yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Andri Satria Saleh, S.H.I., M.Sy. dan Mad Said, S.H. sebagai Hakim Anggota Majelis serta dibantu Panitera Pengganti yaitu Andini Puspita Sari, S.Sy. dan Sri Wahyuni, S.H.
Adapun perkara yang disidangkan pada kesempatan ini sejumlah 34 perkara, diantaranya Cerai Gugat 28 perkara, Cerai Talak 5 perkara dan 1 perkara Permohonan Asal Usul Anak. Dari 34 perkara tersebut, 15 perkara cerai putus dikabulkan, 1 perkara permohonan asal-usul anak dicabut dan sisanya 18 perkara ditunda pada Sidang Keliling yang akan datang.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program prioritas Pengadilan Agama Parigi yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Kuala Kapuas Tahun 2022. Dengan hal ini, Pengadilan Agama Parigi berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan melaksanakan sidang sehingga lebih mudah dijangkau masyarakat yang tinggal jauh dari gedung pengadilan, menghemat biaya dan waktu.(TIM_IT)