PENGADILAN AGAMA PARIGI LAKSANAKAN TEST RAPID ANTIGEN
BAGI SELURUH PEGAWAI
Untuk mencegah penularan dan mendeteksi keberadaan virus COVID-19 di Wilayah Pengadilan Agama Parigi, Hari Senin, 6 Juni 2022 seluruh pegawai Pengadilan Agama Parigi mengikuti pelaksanaan Test Rapid Antigen bertempat di depan ruangan Media Center.
Tujuan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kondisi Pegawai Pengadilan Agama Parigi terkait dengan virus COVID-19, sehingga apabila ada yang terinfeksi COVID-19 dapat segara dilakukan langkah-langkah yang diperlukan agar penyebaran tidak meluas. Disamping juga menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dilingkungan Pengadilan Agama Parigi dengan menerapkan 3M ( Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menghindari Keruman/Menjaga Jarak).
Satu persatu pegawai dipanggil untuk melaksanakan test rapid antigennya. Setelah semuanya melakukan test, bahwa didapat hasil tes negative untuk seluruh yang telah mengikuti swab. Kegiatan ini merupakan kerjasama Pengadilan Agama Parigi dengan UPTD Puskesmas Parigi dan semua biaya yang timbul atas kegaiatan tersebut ditanggung DIPA 01 (682192) Pengadilan Agama Parigi tahun 2022. (TIM_IT)