PA PARIGI, KEMENAG DAN DUKCAPIL KABUPATEN PARIGI MOUTONG
LAKUKAN MoU PELAYANAN SIDANG TERPADU
Parigi, Jum’at, 25 Juni 2021bertempat di ruang Wakil Bupati Parigi Moutong, Pengadilan Agama (PA) Parigi, Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Parigi Moutong dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab. Parigi Moutong menjalin kerjasama dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama/Merandum of Understanding (MoU) tentang pelayanan terpadu sidang keliling dalam rangka penerbitan buku nikah, akta kelahiran, kartu keluarga dan administrasi kependudukan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Ketua PA Parigi, Wahab Ahmad, S.H.I., S.H., M.H. Kepala Kantor Kemenag Kab. Parigi Moutong, Drs Muslimin, M.Si dan Kepala Dinas Dukcapil Kab. Parigi Moutong, Ir Lewis yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Badrun Nggai, SE.
Dalam sambutannya, Ketua PA Parigi mengatakan sidang terpadu artinya lebih dari satu instansi yang melaksanakan sehingga tema yang diusung adalah one day with all services satu hari memberikan semua pelayanan antara PA, Kemenag (KUA) dan Dukcapil. Insya Allah kerja sama ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Parigi Moutong. Ini merupakan suata langkah yang baik dari tiga instansi bersatu padu untuk bisa memberikan pelayanan terpadu, ungkap Wahab Ahmad.
Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong dalam sambutannya, memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan penandatanganan MoU ini, kata H. Badrun Nggai.
Lebih lanjut, ia sangat berharap dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini akan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antar masing-masing instansi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada pelayanan terpadu sidang keliling dalam rangka penerbitan buku nikah,akta lahir, kartu keluarga, dan administrasi kependudukan lainnya, tambahnya.
Diakhir rangkaian kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan foto bersama Wakil Bupati Parigi Moutong dan tiga instansi yang melakukan MoU. (TIM_IT).