KETUA PA PARIGI MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA & MoU
DENGAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. PARIGI MOUTONG
Palu, Rabu, 2 Juni 2021, Ketua Pengadilan Agama (PA) Parigi Wahab Ahmad, S.H.I., S.H., M.H. melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Parigi Moutong, Basuki Raharja, A.Ptnh., M.Hum. Penandatanganan PKS tersebut dilakukan pada saat kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palu dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (KANWIL BPN) Provinsi Sulawesi Tengah yang dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama se Sulawesi Tengah dan juga seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se Sulawesi Tengah di Hotel Santika Palu, Jalan Moh Hatta, Kota Palu.
Dalam sambutannya, Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Ir. Doni Janarto Widiantono, M. Eng Sc mengatakan bahawa "Perjanjian kerja sama atau MoU ini berawal dari kunjungan Bapak Ketua PTA Palu beberapa waktu yang lalu ke kantor kami dan beliau mengusulkan untuk adanya sebuah Nota Kesepahaman maupun perjanjian kerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkap Doni Janarto.
Lebih lanjut, ia berharap “mudah-mudahan MoU dan PKS ini dapat dilaksanakan dan diterapkan di masing-masing wilayah kerja Ibu, Bapak sekalian dan dapat membantu kelancaran proses peradilan di lingkungan PTA dan PA. Kemudian juga kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan kemudahan kepada para pihak yang berperkara dan semoga apa yang kita lakukan ini bisa menjadi amal jariyah untuk kita semua,” katanya dalam mengakhiri sambutannya
Kemudian pada kesempatan itu, Ketua PTA Palu, Dr.Drs. H. Syahril, S.H., M.H. yang dalam sambutannya mengatakan “Bahwa nota kesepahaman ini adalah mengenai layanan terpadu dalam percepatan pengurusan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta kaitannya tugas-tugas yang bersinggungan dengan Badan Pertahanan Nasional yaitu mengenai pelayanan administrasi, kelengkapan pelaksanaan eksekusi, sita dan lelang,” imbuhnya.
Menurutnya, “Acara ini bagi kami adalah sesuatu yang sangat monumental dan sangat penting. Di bidang tugas kami PTA dengan jajarannya di PA sering yang menjadi persoalan adalah eksekusi lelang yang terkait dengan lelang tanah misalnya, eksekusi tanah ketika dalam persidangan memang sudah terbukti bahwa itu adalah milik mereka (harta bersama). Dimana sering terjadi dalam eksekusi kami, bahwa sertifikat tanah yang akan dieksekusi lelang itu ditahan oleh tereksekusi. Maka dalam hal ini tentu saja ketika nanti KPKNL akan melaksanakan lelang ia akan memerlukan bukti kepemilikan tanah,” ucap KPTA Palu.
Syahril menerangkan bahwa bagi kami di pengadilan, “Eksekusi itu adalah mutiara sebuah putusan. Putusan itu tidak ada gunanya kalau memang tidak bisa dieksekusi secara riil di lapangan. Maka oleh karena itu, kami sangat berharap layanan terpadu ini yang tentu tujuan akhirnya adalah untuk mempermudah dan mempercepat terwujudnya sertifikasi tanah bagi yang memerlukannya,” tegas mantan Waka PTA Pekanbaru ini.
“Kiranya dapat membangun kerja sama yang rapi dan sinergitas yang harmoni dalam merealisasikan MoU ini dengan Bapak/Ibu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota masing-masing. MoU ini akan berharga bagi masyarakat ketika keberhasilan dari Ketua PA dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat merealisir MoU ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga masyarakat merasakan bahwa Negara ini adalah selalu hadir ketika mereka memerlukan kehadiran Negara dalam kesempatan itu,”pungkasnya.