PA PARIGI, KEMENAG KAB PARIMO DAN DINAS P3AP2KB KAB PARIMO
TEKEN MoU PENANGANAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM HAL DISPENSASI KAWIN
Parigi, Selasa 23 Maret 2021 bertempat di ruang Wakil Bupati Parigi Moutong, Pengadilan Agama (PA) Parigi, Kementerian Agama Kab. Parigi Moutong dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kab. Parigi Moutong menjalin kerjasama dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Merandum of Understanding) tentang “penganganan anak berhadapan dengan hukum dalam hal dispensasi kawin”.
Foto : Prosesi Penandatangan MoU
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua PA Parigi, Wahab Ahmad, S.H.I., S.H., M.H. Kepala Kantor Kemenag Kab. Parigi Moutong, Drs Muslimin, M.Si dan Kepala Dinas P3AP2KB Kab. Parigi Moutong Yusnaeni, Sos serta disaksikan Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Badrun Nggai, SE.
Ketua PA Parigi, mengatakan bahwa PA Parigi yang merupakan salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara tertentu bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam termasuk salah satunya Perkara Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam melakukan pemeriksaan perkara Permohonan Dispensasi Kawin, Hakim harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak di antaranya mempertimbangkan kondisi psikologi, sosiologi, budaya, keberlanjutan pendidikan, kesehatan, ekonomi anak berdasarkan rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). ujarnya.
Lebih lanjut Wahab Ahmad menambahkan, bagi perkara yang tidak mendapatkan Surat Rekomendasi dari P2TP2A atau instansi lain yang serupa, Hakim pemeriksa perkara harus menolak atau menyatakan perkara tersbut tidak diterima atau NO. tegas alumnus UMI Makassar ini.
Foto : Perwakilan Instansi terkait di ruang Wakil Bupati Parigi Moutong (dokumentasi tim IT)
Dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Parigi Moutong mengatakan sangat mengapresiasi atas terselenggaranya penandatanganan MoU penganganan anak berhadapan dengan hukum dalam hal dispensasi kawin. Semoga kedepan tidak terjadi lagi pernikahan dini (kawin di bawah umur 19 tahun) didaerah kita cintai ini. Harap Badrun Nggai.
Ia menambahkan bahwa apa yang telah di lakukan, semua pihak secara bersama-sama melaksanakan kesepakatan ini serta melakukan sosialisasi dan pembinaan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa-desa dalam rangka pencegahan pernikahan dini di wilayah Kab. Parigi Moutong sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. Kata orang nomor dua di Kab. Parigi Moutong ini.
Foto bersama Penandatangan MoU dengan Bapak Wakil Bupati Parigi Moutong
Live streaming acara Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama (PA) Parigi, Kementerian Agama Kab. Parigi Moutong dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kab. Parigi Moutong dapat disaksikan pada link youtube dibawah ini. (TIM_IT.)
Link youtube : https://www.youtube.com/watch?v=307ON2oa3dE