cctv parigi

header web

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Parigi - Kami Siap Membangun Zona Integritas Untuk Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

.header zi

on . Hits: 1276

PA PARIGI, KEMENAG KAB PARIMO DAN DINAS P3AP2KB KAB PARIMO

TEKEN MoU PENANGANAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM HAL DISPENSASI KAWIN

 

Parigi, Selasa 23 Maret 2021 bertempat di ruang Wakil Bupati Parigi Moutong, Pengadilan Agama (PA) Parigi, Kementerian Agama Kab. Parigi Moutong dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kab. Parigi Moutong menjalin kerjasama dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Merandum of Understanding) tentang “penganganan anak berhadapan dengan hukum dalam hal dispensasi kawin”.

Screenshot 3Screenshot 1

Screenshot 2Screenshot 4

Foto : Prosesi Penandatangan MoU

 

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua PA Parigi, Wahab Ahmad, S.H.I., S.H., M.H. Kepala Kantor Kemenag Kab. Parigi Moutong, Drs Muslimin, M.Si dan Kepala Dinas P3AP2KB Kab. Parigi Moutong Yusnaeni, Sos serta disaksikan Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Badrun Nggai, SE.

Ketua PA Parigi, mengatakan bahwa PA Parigi yang merupakan salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara tertentu bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam termasuk salah satunya Perkara Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam melakukan pemeriksaan perkara Permohonan Dispensasi Kawin, Hakim harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak di antaranya mempertimbangkan kondisi psikologi, sosiologi, budaya, keberlanjutan pendidikan, kesehatan, ekonomi anak berdasarkan rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). ujarnya.

Lebih lanjut Wahab Ahmad menambahkan, bagi perkara yang tidak mendapatkan Surat Rekomendasi dari P2TP2A atau instansi lain yang serupa, Hakim pemeriksa perkara harus menolak atau menyatakan perkara tersbut tidak diterima atau NO. tegas alumnus UMI Makassar ini.

Screenshot 7

Foto : Perwakilan Instansi terkait di ruang Wakil Bupati Parigi Moutong (dokumentasi tim IT) 

 

Dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Parigi Moutong mengatakan sangat mengapresiasi atas terselenggaranya penandatanganan MoU penganganan anak berhadapan dengan hukum dalam hal dispensasi kawin. Semoga kedepan tidak terjadi lagi pernikahan dini (kawin di bawah umur 19 tahun) didaerah kita cintai ini. Harap Badrun Nggai.

Ia menambahkan bahwa apa yang telah di lakukan, semua pihak secara bersama-sama melaksanakan kesepakatan ini serta melakukan sosialisasi dan pembinaan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa-desa dalam rangka pencegahan pernikahan dini di wilayah Kab. Parigi Moutong sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. Kata orang nomor dua di Kab. Parigi Moutong ini. 

SAVE 20210324 232102

Foto bersama Penandatangan MoU dengan Bapak Wakil Bupati Parigi Moutong

Live streaming acara Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama (PA) Parigi, Kementerian Agama Kab. Parigi Moutong dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kab. Parigi Moutong dapat disaksikan pada link youtube dibawah ini. (TIM_IT.)


Link youtube : https://www.youtube.com/watch?v=307ON2oa3dE

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Parigi

 Jl. Sungai Pakabata, Bambalemo

 Kabupaten Parigi Moutong

 Provinsi Sulawesi Tengah

Kode Pos 94471

 Telp: 0450 - 2320911

 Fax: -

Whatsapp: 0811 400 7778

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

FB twiter instagram youtube