PENGADILAN AGAMA PARIGI MELAKSANAKAN RAPID TEST ANTIGEN
Parigi, Selasa, 23 Februari 2021, Sebagai bentuk upaya memutus penularan Covid-19, Pengadilan Agama (PA) Parigi melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antigen bagi seluruh aparatur PA Parigi. Pemeriksaan Rapid Test Antigen dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 mulai jam 10.00 s.d. 12.00 wita. Di ruang lobi PA Parigi.
Proses Pelaksanaan Rapid Test Antigen dimulai dari Ketua PA Parigi, Wahab Ahmad, S.H.I., S.H., M.H. diikuti Wakil Ketua, Muammar H.A.T., S.H.I. Panitera, Tadarin, S.H. Sekretaris, Muhammad Faisal Bakri, S.H., M.H. kemudian diikuti seluruh aparatur PA Parigi.
Pelaksanaan Rapid Test Antigen dilaksanakan oleh petugas medis Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong. Untuk melakukan Rapid Test Antigen ini tenaga medis mengambil sampel lendir dari hidung pasien melalui teknik swab untuk mendeteksi protein nukleokapsid virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Dan Alhamdulillah, berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen tersebut seluruh aparatur PA Parigi dengan hasil pemeriksaan “negatife”
Ketua PA Parigi, menerangkan bahwa pemeriksaan Rapid Test Antigen Covid-19 terhadap pegawai pengadilan dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada aparatur pengadilan yang terkena Covid-19 sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, aparatur PA Parigi tidak menjadi mata rantai penyebaran Covid-19. Harap Wahab Ahmad.
Semoga seluruh Pegawai Pengadilan Agama Parigi selalu diberikan kesehatan dan wabah Virus Covid-19 segera dapat berakhir. Aamiin YRA. (TIM_IT)