PERDANA SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN (SIDANG KELILING)
TAHUN 2021
Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 Pengadilan Agama (PA) Parigi mengadakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau biasa disebut Sidang Keliling dan Sidang Keliling ini merupakan yang pertama di tahun 2021, yang pelaksanaannya bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Parigi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan Sidang Keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Parigi, Wahab Ahmad, S.H.I., S.H., M.H. yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Andri Satria Saleh, S.H.I., M.Sy dan Mad Said, S.H. sebagai Hakim Anggota Majelis sedangkan Andini Puspita Sari, S.Sy dan Sri Wahyuni, S.H. sebagai Panitera Pengganti hal ini sesuai dengan Surat Tugas Ketua PA Parigi nomor W19.A9/ 192/KU.01/I/2021 Tanggal 19 Januari 2021. Adapun jenis perkara yang disidangkan adalah cerai gugat 14 perkara, cerai talak 4 perkara dan dispensasi kawin 2 perkara.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, akan tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya. (TIM_IT)